CARIAN ILMU DI JOMFAHAM :

Selasa, 13 Februari 2018

Benarkah Imam Izzuddin Larang Jabat Tangan Setelah Solat ?


Oleh : Thoriq


Sebagian kelompok membid’ahkan amalan yang biasa dilakukan di sebagian masyarakat Muslim yang bersalaman setelah shalat lima waktu  dengan pijakan fatwa Syeikh Al Islam Izzuddin bin Abdissalam. Dimana dalam kumpulan fatwa beliau, Kitab Al Fatawa (hal. 46, 47), beliau menyatakan,”Bersalaman setelah shubuh dan ashar bagian dari bid’ah-bid’ah. Kecuali bagi orang yang datang dan berkumpul dengan orang yang menyalaminya sebelum shalat. Sesungguhnya bersalaman disyariatkan ketika bertemu.”
Dari fatwa itu mereka menyimpulkan bahwa Syeikh Al Islam Izzuddin menghukum bersalaman setelah ashar dan shubuh adalah bid’ah, yang menurut istilah mereka adalah haram, karena mereka memahami setiap bid’ah adalah sesat.
Bahkan pentahqiq kitab kumpulan fatwa Syeikh Al Islam tersebut berkomentar di catatan kaki, bahwa amalan itu adalah bid’ah yang menjadi bala’ bagi umat saat ini yang meraja-lela. Lalu ia menukil sebuah hadits,”Sesungguhnya setiap hal yang diadakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat…”
Nah, benarkah pemahaman di atas, bahwa maksud Imam Izzuddin menyatakan bahwa hal itu bid’ah bermakna sebagai amalan yang haram dilakukan? Mari kita merujuk kepada pendapat para ulama mengenai masalah ini.
Istilah bid’ah menurut Imam Izzuddin berbeda dengan istilah yang dipakai oleh mereka yang menilai bahwa seluruh bid’ah adalah sesat termasuk pentahqiq. Dimana Imam Izzuddin berpendapat bahwa bid’ah terbagi menjadi dalam hukum lima, wajib, sunnah, makruh, haram dan mubah, seperti yang termaktub dalam kitab beliau Qawaid Al Ahkam (2/337-339). Sehingga, ketika Imam Izzuddin menyatakan bahwa bersalaman pada dua waktu itu termasuk bid’ah tidak otomatis merupakan hal yang haram.
Sebaliknya, dalam Qawaid Al Ahkam (2/339), dengan cukup gamblang Imam Izzuddin menyatakan bahwa bersalaman setelah ashar dan shubuh merupakan bid’ah mubah. Ketika Imam Izzudin menjelaskan pembagian bid’ah sesaui dengan hukum lima bersama contohnya, beliau menjelaskan bid’ah mubah,”Dan bagi bid’ah-bid’ah mubah, contoh-contohnya bersalaman setelah shubuh dan ashar.”
Hal ini juga dinukil juga oleh Imam An Nawawi dalam Tahdzib Al Asma wa Al Lughat (3/22), serta Al Adzkar dalam Al Futuhat Ar Rabaniyah (5/398) dengan makna yang sama. Sehingga siapa saja tidak bisa memaksa istilah Imam Izzuddin untuk dimaknai sesuai dengan istilah pihak yang menyatakan seluruh bid’ah adalah sesat.
Nah, hal ini sudah cukup menunjukkan bahwa maksud pernyataan Imam Izzuddin dalam fatwa itu adalah bid’ah mubah. Dan pemahaman para ulama yang mu’tabar semakin mengukuhkan kesimpulan itu, diantara para ulama yang memiliki kesimpulan serupa adalah:
Imam An Nawawi
Imam An Nawawi menyatakan dalam Al Majmu’ (3/459),”Adapun bersalaman yang dibiasakan setelah shalat shubuh dan ashar saja telah menyebut  As Syeikh Al Imam Abu Muhammad bin Abdis Salam rahimahullah Ta’ala,’Sesungguhnya hal itu bagian dari bid’ah-bid’ah mubah, tidak bisa disifati dengan makruh dan tidak juga istihbab (sunnah).’ Dan yang beliau katakan ini baik.
Imam An Nawawi (631-676 H) sendiri merupakan ulama yang hidup semasa dengan Syeikh Izzuddin (578-660) dan dua-duanya adalah ulama Syam, hingga beliau faham benar pernyataan Imam Izzuddin. Dengan demikian kesimpulan beliau tentang pernyataan Imam Izzuddin amat valid.
Lebih dari itu, Imam An Nawawi adalah ulama Syafi’iyah yang paling memahami perkataan Imam As Syafi’i dan ulama-ulama madzhabnya sebagaimana disebut dalam Al Awaid Ad Diniyah (hal. 55). Sehingga, jika ada seseorang menukil pendapat ulama As Syafi’iyah dengan kesimpulan berbeda dengan pendapat Imam An Nawawi tentang ulama itu maka pendapat itu tidak dipakai. Lebih-lebih yang menyatakan adalah pihak yang tidak memiliki ilmu riwayah dan dirayah dalam madzhab As Syafi’i.
Mufti Diyar Al Hadrami Ba Alawi
Ba Alawi mufti As Syafi’iyah Yaman, dalam kumpulan fatwa beliau Bughyah Al Mustrasyidin (hal. 50) juga menyebutkan pula bahwa Imam Izzuddin memandang masalah ini sebagai bid’ah mubah sebagaimana pemahaman Imam An Nawawi,”Berjabat tangan yang biasa dilakukan setelah shalat shubuh dan ashar tidak memiliki asal baginya dan telah menyebut Ibnu Abdissalam bahwa hal itu merupakan bid’ah-bid’ah mubah.”
As Safarini Al Hanbali
Bukan hanya ulama As Syafi’iyah saja yang memahami istilah khusus yang digunakan oleh Imam Izuddin. Meskipun As Safarini seorang ulama madzhab Hanbali,  beliau memahami bahwa Imam Izzuddin menyatakan masalah ini sebagai bi’dah mubah. Tertulis dalam Ghidza Al Albab (1/235), dalam rangka mengomentari pernyataan Ibnu Taimiyah yang menyebutkan bahwa berjabat tangan di dua waktu tersebut adalah bid’ah yang tidak dilakukan oleh Rasul dan tidak disunnahkan oleh seorang ulama sekalipun, Aku berkata, dan yang dhahir (jelas) dari pernyataan Ibnu Abdissalam dari As Syafi’iyah bahwa sesungguhnya hal itu adalah bid’ah mubah
Dengan demikian pendapat pihak yang menyebut bahwa Imam Izzuddin menghukumi haram berjabat tangan setelah shalat ashar dan shubuh hanya bersandar dari sebutan “bid’ah” dari beliau adalah kesimpulan yang jauh dari kebenaran. Hal ini disebabkan mereka tidak memahami bahwa Imam Izzudin memiliki istilah yang berbeda dengan istilah mereka. Sehingga pemahaman mereka tentang pernyataan Imam Izzuddin pun bertentangan pula dengan pemahaman para ulama mu’tabar. Allahu Ta’ala A’la wa A’lam
Rujukan
1. Qawaid Al Ahkam fi Ishlahi Al Anam, Syeikh Al Islam Izzuddin bin Aziz bin Abdissalam, t. Dr. Nazih Kamal Hammad dan Utsman bin Jum’ah Dzamiriyyah, Dar Al Qalam (1421 H).
2. Kitab Al Fatawa, Syeikh Al Islam Izzuddin bin Aziz bin Abdissalam, t. Abdurahman bin Abdil Fattah, cet. Dar Al Ma’rifah (1406 H).
3. Al Majmu, Imam An Nawawi, t. Dr, Mahmud Mathraji, cet. Darul Fikr (1426 H).
4. Tahdzib Al Asma wa Al Lughat, Imam An Nawawi, t. Muhammad Munir Ad Dimasyki, cet. Dar Al Kutub Al Ilmiyyah.
5. Al Awaid Ad Diniyyah, Al Allama As Syaliyati Al Malibari, t. Abdul An Nashir Ahmad As Syafi’i Al Malibari.
6. Bughyah Al Mustarsyidin, Syeikh Ba Alawi, cet. Nur Al Huda Surabaya.
7. Ghidza’ Al Albab, As Safarini Al Hanbali, t. Muhammad Abdul Aziz Al Khalid, cet. Dar Al Kutub Al Ilmiyyah (1417 H).

Sumber :  https://almanar.wordpress.com/2011/10/08/imam-izzuddin-haramkan-salaman-setelah-shalat/